news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Sumber :
  • istimewa/tvOnenews

Kemendag Sita 1 Juta Unit Barang Impor Ilegal dari China Senilai Rp18 Miliar, Banyak Beredar di TikTok

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, barang impor ilegal yang diamankan berupa perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja dengan nilai total Rp18,8 miliar.
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan 1.680,47 unit barang impor ilegal dari China.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, barang impor ilegal yang diamankan berupa perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja dengan nilai total Rp18,8 miliar.

"Barang-barang ini diimpor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," ucap Budi dalam konferensi pers penyegelan barang impor di Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Ia mengatakan, barang ini didapat dari informasi di media sosial, khususnya TikTok

"Barang ini diperoleh atau diketahui berdasarkan informasi/pengamatan dari media sosial (medsos) khususnya di platform TikTok. Maka, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan kelengkapan impor. Namun, tidak dapat dibuktikannya," katanya.

Oleh sebab itu, kata Budi, pemerintah segera memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau menyita barang tersebut dari pasaran.

"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia, tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," ungkapnya.

Barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, grindra/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, dan gunting tangan 77 pcs.

Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, dan sekel sebanyak 9.215 pcs.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," tuturnya.

Dalam hal ini, Mendag Budi menyampaikan bahwa untuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku importir adalah dengan tidak memberikan izin usaha dan dilarang melaksanakan kegiatan dagang di dalam negeri sebagai memberikan efek jera.

"Perusahaan bisa ditutup izinnya, dan tidak bisa berkegiatan serupa. Dan untuk barang yang sudah beredar, perusahaan diwajibkan menarik kembali," kata dia. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral