- antara
Menggali Sejarah Kasino di Indonesia: Antara Pendapatan Negara dan Moral Publik
Penolakan MUI: Perjudian Tetap Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak keras wacana legalisasi kasino. Mereka menilai:
-
Perjudian bertentangan dengan ajaran Islam
-
Berisiko merusak moral dan tatanan sosial masyarakat
-
Tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa
Di DPR Sendiri: Tak Semua Setuju
Meskipun datang dari parlemen, usulan ini tidak mendapat dukungan bulat. Sejumlah anggota DPR menentang legalisasi kasino karena:
-
Potensi meningkatnya perilaku menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan
-
Risiko korupsi, gaya hidup konsumtif, dan konflik kepentingan
Susi Pudjiastuti: Kasino Lebih Terukur dari Judol dan Pinjol
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan dukungannya terhadap wacana ini. Ia menilai bahwa kasino memiliki risiko yang lebih terukur dibandingkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
“Kasino jauh lebih terukur damage-nya. Judol & Pinjol harus dihentikan.” – Susi Pudjiastuti
Pernyataan Susi di akun media sosialnya langsung menuai respons warganet. Sebagian menyatakan dukungan asal diawasi ketat, sebagian lainnya khawatir akan efek domino pada pejabat dan gaya hidup masyarakat.
Wacana Lama dengan Tantangan Baru
Legalitas kasino bukan wacana baru di Indonesia. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pendekatan pragmatis pernah berhasil digunakan untuk pembangunan. Namun, konteks hari ini berbeda. Nilai agama, sosial, dan regulasi menjadi tantangan besar.
Pemerintah kini berada di persimpangan. Apakah akan membuka pintu legalisasi kasino dengan regulasi ketat, atau tetap menutup rapat ruang tersebut demi menjaga nilai dan norma bangsa?
Diskusi masih terus berkembang. Satu hal yang pasti, ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal arah moral dan identitas nasional. (nsp)