- Antara
Nggak Nyangka, 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT Tahunan 2025, Kena Denda Gak Ya?
Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami penurunan pada tahun 2025 dibandingkan 2024. Hingga 30 April 2025, tercatat 154.421 wajib pajak belum menyampaikan SPT mereka.
Data terbaru menunjukkan bahwa hanya 14.053.221 wajib pajak yang melapor hingga akhir April. Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencapai 14.207.642 wajib pajak.
"Selisih sekitar 154 ribu SPT ini sedang kami telusuri, apa penyebabnya belum disampaikan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5).
Rinciannya: Orang Pribadi Turun, Badan Naik Tipis
DJP mencatat bahwa 12.999.861 wajib pajak orang pribadi telah melapor, turun 1,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, batas waktu pelaporan diperpanjang dari 31 Maret menjadi 11 April 2025.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan justru menunjukkan pertumbuhan, meski tipis. Dari 1.048.242 pelapor tahun lalu menjadi 1.053.360 tahun ini, naik 0,5%.
Denda Tetap Berlaku Bagi yang Telat Lapor
Meski pemerintah memberikan kelonggaran waktu, denda tetap menjadi ancaman bagi mereka yang belum menyampaikan SPT. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda administrasi sebesar Rp100.000 dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor, dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan agar tidak dikenai sanksi.
Target Pajak 2025 dan Reformasi Coretax
Suryo menyebutkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan besar dalam mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,3% dibanding realisasi 2024.
Untuk itu, DJP akan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan seperti Coretax yang dijadwalkan rampung paling lambat Juli 2025, serta memperkuat sinergi antarinstansi.
Hingga akhir Maret 2025, penerimaan pajak sudah mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target. Pertumbuhan tercatat stabil di berbagai sektor, dan DJP berharap tren positif ini berlanjut sepanjang tahun.
"Harapan besar masih ada sepanjang kondisi ekonomi bergerak setidaknya sama atau lebih baik dari bulan-bulan sebelumnya," ujar Suryo. (nsp)