news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

KPPU Ungkap Dampak Tarif 32 Persen AS ke Perusahaan Indonesia, Soroti soal Daya Saing

KPPU menyampaikan tarif 32 persen dari AS akan memberikan dampak terhadap produk Indonesia karena akan kalah bersaing pada produk tertentu dibandingkan dengan negara lain.
Senin, 5 Mei 2025 - 20:53 WIB
Editor :

Lebih lanjut Aru mencontohkan salah satunya ekspor minyak sawit mentah Atau CPO yang bernilai 1,3 miliar USD ke Amerika Serikat akan berkurang. Akibatnya, stok CPO di dalam negeri akan mengalami peningkatan dan harga bisa hancur.

“Ini berakibat menurunnya harga pembelian tandan buah segar sawit dan kuantitas pembelian, sehingga merugikan petani dan UMKM Indonesia,” tegas Aru.

Selanjutnya Aru menerangkan bahwa tarif tinggi juga akan menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar alternatif. Salah satunya Indonesia akan mengalami kebanjiran produk dari Tiongkok yang harganya lebih rendah dan murah.

“Khususnya di industri elektronik, plastik, produk dari besi dan baja, furniture, sepatu, serta kendaraan dan aksesorisnya. Dengan potensi nilai ekspor sebesar 221,6 miliar USD,” ucapnya.

Selain itu dampak tarif tinggi juga berpengaruh terhadap perusahaan yakni perusahaan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat akan mengurangi produksi. Hal ini karena permintaan yang turun, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya PHK atau penutupan pekerja, bahkan penutupan pabrik industri manufaktur seperti garmen, alas kaki, atau furniture yang banyak mengekspor ke Amerika Serikat.

“Dampak keempat, yaitu terjadinya peningkatan konsolidasi usaha global melalui praktik merger dan akuisisi. Tingginya biaya ekspor dapat diantisipasi oleh negara lain dengan melakukan praktik akuisisi perusahaan domestik di negara tujuan ekspor,” katanya.

“Umumnya transaksi difokuskan pada industri yang sudah terdampak di negara tujuan. Karena itu pengawasan di bidang merger dan akuisisi harus ditingkatkan untuk mencegah upaya dan penciptaan posisi dominan melalui praktik merger dan akuisisi. Sinergi pengawasan perlu dilakukan bersama dengan pemerintah seperti Kementerian Hukum, Kementerian Perindustrian, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” sambungnya. (ars/rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral