- tim tvOne
AJI Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Sistem Pengawasan Khusus untuk Lindungi Jurnalis dari PHK Massal
Jakarta, tvOnenews.com – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap jurnalis dan pekerja media yang semakin terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
AJI mendesak revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembentukan sistem pengawasan khusus di sektor media guna mencegah praktik eksploitasi.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa pekerja media berada di garis depan disrupsi digital yang menyebabkan banyak perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja, menurunkan upah, bahkan melakukan PHK tanpa kompensasi layak.
“Teknologi digital mendorong disrupsi besar. Perusahaan kehilangan iklan, dan jurnalis jadi korban efisiensi. Ini krisis yang nyata,” ujar Nany, Kamis (1/5/2025).
Fenomena PHK Massal di Industri Media
Dalam dua tahun terakhir, industri media Indonesia menghadapi gelombang PHK massal. Beberapa kasus besar yang tercatat antara lain:
-
PHK lebih dari 300 karyawan Narasi TV sejak 2023
-
Pengurangan besar-besaran di Kumparan dan IDN Times akibat restrukturisasi digital
-
Puluhan jurnalis Beritagar, Zigi, dan Tirto.id dirumahkan karena penutupan atau merger unit media
Laporan AJI dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mencatat lebih dari 1.200 pekerja media terdampak PHK sepanjang 2023–2024, mayoritas tanpa pesangon yang layak.
AJI: Demokrasi Terancam Jika Media Tidak Sehat
AJI menekankan bahwa krisis ketenagakerjaan di industri media berpotensi merusak kualitas demokrasi. Lemahnya perlindungan hukum membuat jurnalis rentan dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal dan kehilangan independensinya.
“Kalau jurnalis tidak aman secara ekonomi, maka integritas dan kebebasan pers juga terancam,” tegas Nany.
Lima Tuntutan AJI Indonesia:
-
Pemerintah wajib menjaga ekosistem bisnis media agar tetap sehat, independen, dan tidak partisan
-
Dorongan aktif bagi buruh media membentuk serikat pekerja, baik internal maupun lintas perusahaan
-
Pembentukan sistem pengawasan ketenagakerjaan di sektor media oleh Dewan Pers dan pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan agar memasukkan ketentuan perlindungan pekerja media dan pekerja digital
-
Perusahaan media diwajibkan memberi kompensasi yang adil dan transparan kepada jurnalis yang terkena PHK
AJI juga mengajak para pekerja media untuk aktif mengadvokasi hak-haknya dan tidak ragu berserikat sebagai bagian dari perjuangan kolektif. (nsp)