news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: Tumpuan uang kertas rupiah di sebuah bank di Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA

Empat Uang Kertas Lama Ditarik BI, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

BI tarik 4 uang kertas lama emisi 1979–1982. Penukaran hanya sampai 30 April 2025 di Kantor Pusat BI. Cek pecahan yang ditarik di sini.
Rabu, 30 April 2025 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2025.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Daftar Uang Kertas yang Ditarik BI:

  1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

  2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

  3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

  4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

BI menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari rutinitas pengelolaan uang Rupiah yang mempertimbangkan masa edar dan kebutuhan pembaruan teknologi fitur keamanan uang kertas.

“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features),” jelas Ramdan.

Penukaran Hanya di Kantor Pusat BI

Penukaran keempat pecahan uang tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta. Setelah 30 April 2025, uang-uang tersebut tidak akan berlaku sebagai alat tukar maupun dapat ditukar kembali.

Kebijakan penarikan uang lama ini juga menjadi bentuk edukasi publik akan pentingnya menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan pemahaman soal keamanan dan keaslian uang Rupiah. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral