news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pimpin jalannya Musrenbang RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2029, di Balai Agung DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Pramono Anung Potong Pajak BBM di Jakarta: Kendaraan Pribadi 5 Persen, Kendaraan Umum Cuma 2 Persen

Tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi dipangkas dari 10 persen menjadi 5 persen, sementara untuk kendaraan umum menjadi hanya 2 persen.
Rabu, 23 April 2025 - 13:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan relaksasi besar terhadap tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Tarif pajak BBM untuk kendaraan pribadi dipangkas dari 10 persen menjadi 5 persen, sementara untuk kendaraan umum menjadi hanya 2 persen.

“Jadi gini, kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI, Rabu (23/4/2025).

Keputusan ini diambil menyusul kewenangan baru yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan diskresi itu, Pemprov DKI bergerak cepat untuk meringankan beban masyarakat.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” ujarnya.

Tak hanya sekadar wacana, keputusan ini sudah final dan akan segera dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) untuk disosialisasikan secara luas.

“Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen. Dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan,” tambahnya.

Pramono juga menegaskan bahwa dampaknya akan langsung dirasakan oleh warga Jakarta ketika membeli bahan bakar, berbeda dengan wilayah lain.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tegasnya.

Terkait dengan kategori kendaraan umum yang mendapat keringanan lebih besar, Pramono menjelaskan bahwa hanya kendaraan berpelat kuning yang masuk dalam kategori tersebut.

“Yang kendaraan umum, tentunya transportasi umum. Kalau transportasi yang bersifat personal rental dan sebagainya itu berbeda, itu personal,” jelasnya.

Sebelumnya, tarif PBBKB sebesar 10 persen resmi diberlakukan awal tahun 2024 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral