news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

donald trump.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

AS Terapkan Tiga Skema Tarif Baru terhadap Indonesia, Termasuk Tarif Resiprokal 32%

AS berlakukan tiga tarif baru atas ekspor Indonesia: tarif dasar 10%, tarif resiprokal 32%, dan tarif sektoral hingga 25% untuk baja dan otomotif.
Selasa, 22 April 2025 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa kebijakan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak hanya sebatas tarif resiprokal 32%, tetapi mencakup tiga skema tarif berbeda.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa kebijakan baru AS meliputi tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral.

Seluruh kebijakan ini diberlakukan untuk hampir semua negara kecuali Meksiko dan Kanada yang terikat perjanjian perdagangan bebas United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

1. Tarif Dasar Baru Berlaku 5 April 2025

Skema pertama adalah kenaikan tarif dasar yang mulai diberlakukan sejak 5 April 2025. AS menaikkan tarif dasar sebesar 10% dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini diterapkan pada berbagai barang ekspor Indonesia ke AS dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis barang, mulai dari 0%, 5%, hingga 10%.

"Besaran tarifnya tergantung jenis barang. Misalnya ada yang sebelumnya 0% atau 5%, kini naik jadi 10%," ujar Djatmiko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).

2. Tarif Resiprokal 32%, Berlaku Mulai Juli 2025

Skema kedua adalah tarif resiprokal sebesar 32% yang akan dikenakan terhadap barang-barang ekspor dari Indonesia ke AS. Kebijakan ini akan efektif per 9 Juli 2025, namun pelaksanaannya ditunda selama 90 hari ke depan.

"Yang perlu digarisbawahi, tarif ini belum langsung diberlakukan. Masih ada penundaan 90 hari. Tapi setelah itu, bagaimana kelanjutannya? Kita belum tahu," ungkap Djatmiko.

3. Tarif Sektoral 25% untuk Komoditas Tertentu

Skema ketiga adalah tarif sektoral sebesar 25% yang dikenakan terhadap komoditas-komoditas strategis seperti baja, aluminium, otomotif, dan komponen otomotif. Jika tarif sektoral ini diterapkan pada suatu negara, maka tarif dasar baru dan tarif resiprokal tidak akan dikenakan pada sektor yang sama.

"Misalnya Indonesia mengekspor baja atau komponen otomotif dan terkena tarif sektoral 25%, maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak berlaku untuk produk tersebut," jelasnya.

Kebijakan tarif baru dari AS ini dipandang sebagai bagian dari strategi dagang defensif di tengah ketegangan global, terutama menjelang pemilu presiden AS. Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memantau dan menempuh langkah diplomasi untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan ekspor nasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral