news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Bendera Amerika Serikat.
Sumber :
  • Freepik

Investasi AS Terhambat, Aturan 51% Lokal Dikecam USTR

USTR sebut aturan 51% lokal wajib hambat investasi asing ke Indonesia. Sektor strategis dinilai terlalu tertutup, investor AS jadi ragu masuk.
Senin, 21 April 2025 - 12:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Amerika Serikat menyoroti serius kebijakan pembatasan kepemilikan asing di Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing bermitra dengan pemilik lokal minimal 51 persen.

Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE), Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut aturan ini sebagai salah satu penghambat utama masuknya investasi asing, khususnya dari Amerika Serikat.

Aturan yang dikenal dengan sebutan “skema 51/49” dinilai memberatkan perusahaan internasional, terutama di sektor strategis seperti energi, farmasi, transportasi, dan infrastruktur. Meski disebut sebagai upaya perlindungan ekonomi nasional, USTR menilai kebijakan ini justru menghambat aliran modal dan teknologi asing yang dibutuhkan Indonesia untuk bersaing secara global.

“Aturan ini mengurangi minat perusahaan AS untuk berinvestasi karena mereka kehilangan kendali finansial dan operasional,” tulis laporan tersebut, dikutip TV One News, Senin (20/4/2025).

 

Ketentuan Berlaku Surut, Perusahaan Asing Terkejut

Kritik tajam juga diarahkan pada penerapan kebijakan yang bersifat retroaktif, di mana perusahaan asing yang sebelumnya telah memiliki mayoritas saham di Indonesia dipaksa melakukan penyesuaian struktur kepemilikan agar sesuai dengan aturan baru.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Keuangan 2021, yang kembali menghidupkan pembatasan kepemilikan asing di sektor-sektor strategis. Sektor yang terkena dampak langsung meliputi:

  • Energi dan pertambangan

  • Transportasi dan infrastruktur publik

  • Farmasi dan alat kesehatan

  • Pertahanan dan keamanan

Selain itu, importir barang untuk keperluan niaga juga diwajibkan memenuhi ketentuan ini, meskipun mereka tidak termasuk dalam sektor strategis.

 

Risiko terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual

Salah satu dampak yang paling dikhawatirkan oleh perusahaan asal AS adalah kerentanan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual (IP) akibat keterbatasan kontrol terhadap anak usaha di Indonesia. Kepemilikan minoritas membuat perusahaan asing kesulitan dalam melindungi hak paten, teknologi, dan data penting mereka.

“Kalau asing hanya pegang 49 persen, bagaimana bisa jamin IP mereka aman? Ini isu sensitif,” kata pengamat investasi internasional, dalam wawancara eksklusif dengan TV One News.

 

Reformasi Investasi Dinanti Investor Global

Laporan USTR mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meninjau kembali kebijakan 51 persen lokal tersebut agar iklim investasi tetap kompetitif dan inklusif. Negara-negara pesaing Indonesia di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina disebut lebih fleksibel dalam hal kepemilikan asing, yang menjadi magnet bagi investor global.

Di sisi lain, Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka beberapa sektor untuk asing. Namun, sektor strategis yang nilainya besar tetap tertutup rapat, sehingga reformasi dianggap belum menyentuh masalah utama.

 

Pemerintah Diminta Jelas dan Konsisten

USTR juga menyoroti ketidakpastian hukum dan kurangnya kejelasan dalam implementasi aturan sebagai faktor penghambat tambahan. Perusahaan asing disebut kerap bingung dengan perubahan mendadak peraturan, minimnya sosialisasi, dan perlakuan yang tidak seragam antar lembaga pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Investasi maupun BKPM terkait rekomendasi dari USTR dalam laporan NTE 2025 ini. Namun, sejumlah pengusaha berharap pemerintah menanggapi dengan langkah nyata agar Indonesia tetap menjadi tujuan utama investasi internasional. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:02
06:59
05:00
17:07
01:32
05:41

Viral