- Julio Trisaputra
Polemik Pagar Laut Tangerang: Kejagung Pastikan Unsur Korupsi, Bukan Sekadar Pemalsuan
Jakarta, tvOnenews.com – Polemik soal status hukum proyek reklamasi dan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang kembali memanas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan semata pemalsuan dokumen, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi yang jelas dan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang lebih spesifik: Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Direktur A Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Nanang Ibrahim Soleh, dalam keterangan pers yang juga dihadiri Sunarwan, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum.
Kejagung Kembalikan Berkas karena Unsur Tipikor Belum Disidik
Per 25 Maret lalu, Kejagung telah mengembalikan berkas perkara yang diajukan pihak kepolisian karena tidak memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya. Berkas kembali diajukan pada 10 April, namun menurut tim peneliti Kejagung, tidak ada perubahan signifikan—terutama menyangkut poin-poin penting yang menunjukkan indikasi korupsi.
“Petunjuk kita menyebut jelas bahwa ini perkara tindak pidana korupsi. Ada suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan wewenang. Tapi semua itu belum disentuh dalam penyidikan,” tegas Nanang.
Pasal Lex Spesialis: Tipikor Harus Diutamakan
Kejagung mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa jika ada unsur korupsi dalam satu perkara, maka penanganannya harus mengikuti hukum khusus (lex spesialis), bukan hukum umum.
“Ini lex spesialis. Ketika penyelenggara negara terlibat, dan ada unsur suap serta peralihan aset negara secara tidak sah, maka yang berlaku adalah hukum Tipikor,” ujar Sunarwan.
Bukti Kerugian Negara: Laut Beralih Jadi Milik Perusahaan
Salah satu poin utama yang jadi dasar klasifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah berubahnya status kepemilikan laut dari milik negara menjadi milik perseorangan, hingga akhirnya jatuh ke tangan korporasi.
“Laut yang semula milik negara, kini berubah status dan jadi SHGB atas nama perusahaan. Di sana ada rangkaian tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara, dari level desa hingga terbitnya sertifikat,” jelas Nanang.