news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak.
Sumber :
  • Antara

SPT Pajak 2024 Tembus 12,79 Juta, Tapi Masih Jauh dari Target? Ini Alasannya

Hingga hari Jumat 11 April 2025, DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan dilaporkan, baru 78,9% dari target 16,21 juta. Wajib pajak masih bisa lapor tanpa sanksi!
Jumat, 11 April 2025 - 14:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 April 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 12,79 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah dilaporkan. Angka ini setara 78,90% dari target kepatuhan yang ditetapkan untuk tahun 2025, yaitu sebesar 16,21 juta SPT.

Dari total tersebut, sebanyak 12,42 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan 372 ribu SPT berasal dari Wajib Pajak Badan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, masih ada ruang untuk peningkatan kepatuhan, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan pada 30 April 2025.

SPT Telat? Masih Bisa Lapor Tanpa Kena Denda

DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga 31 Maret 2025. Lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2024.

Relaksasi ini diberikan karena batas waktu pelaporan bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yaitu dari 28 Maret hingga 7 April 2025, yang membuat hari kerja efektif di akhir Maret jadi terbatas.

“Pemerintah ingin memberi kepastian hukum dan berlaku adil. Jadi, keterlambatan karena libur nasional tidak langsung dihukum denda,” jelas Dwi.

Batas Akhir Lapor Masih Ada untuk Badan Usaha

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk badan usaha adalah 30 April 2025. Artinya, perusahaan masih punya waktu lebih dari dua minggu untuk menuntaskan kewajiban pelaporan.

DJP pun terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal daring seperti djponline.pajak.go.id demi memudahkan pelaporan tanpa antre.

Target Belum Tercapai, Tapi Tren Positif

Meskipun angka 12,79 juta terlihat besar, target 2025 sebesar 16,21 juta SPT masih jauh di depan. Namun demikian, tren pelaporan online dan respons positif terhadap relaksasi sanksi membuat DJP tetap optimistis.

Dwi mengatakan, “Kami akan terus mendorong edukasi, pengingat, dan fasilitas online agar pelaporan SPT tetap tinggi hingga akhir April.” (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral