- Istimewa
Bahlil Ungkap Tarif Royalti Minerba Naik Minggu Ini, Tak Terkecuali untuk Freeport
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) akan mulai berlaku efektif pada pekan kedua April 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah selesai, dan penerapannya hanya tinggal menunggu waktu.
“Itu PP-nya sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai rencana penyesuaian tarif royalti minerba.
Kenaikan tarif akan diterapkan secara proporsional, mengikuti perkembangan harga komoditas di pasar dunia.
“Kalau harganya nikel atau emas naik, ada kisaran tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Nanti ada tabelnya,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada permintaan dari kalangan pengusaha untuk menunda penerapan kebijakan ini, pemerintah tetap melanjutkan sesuai rencana. Langkah ini dianggap penting demi menjaga kepentingan negara.
“Kami menghargai semua masukan, tetapi kami melihat kepentingan yang lebih besar terhadap bangsa kita,” ucapnya.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2025, pemerintah telah memasuki tahap akhir revisi terhadap dua aturan, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari subsektor minerba.
Penyesuaian tersebut meliputi revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas strategis, antara lain emas, nikel, dan batu bara.
Pemerintah juga tengah mengkaji perluasan pengenaan royalti terhadap produk turunan mineral yang sebelumnya belum dikenai pungutan.
Bahlil belum merinci produk turunan apa saja yang akan dimasukkan ke dalam skema royalti. Namun, ia menyebut bahwa besaran kenaikan tarif akan berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada fluktuasi harga di pasar internasional.
Kenaikan royalti ini, menurut Bahlil, juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar, mengingat harga nikel dan emas saat ini masih berada dalam tren tinggi.