- BPMI Istana Negara
Prabowo Teken Inpres 80 Ribu Koperasi Desa, Zulhas Cs Digerakkan
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu menjadi langkah strategis untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, sebagai bagian dari visi Asta Cita.
Dalam Inpres ini, Prabowo memerintahkan jajaran menterinya, termasuk Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, hingga kepala daerah untuk bergerak cepat dan komprehensif dalam merealisasikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi poin pertama instruksi Prabowo, dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/4/2025).
Inpres ini juga menyasar sejumlah kementerian strategis, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Pertanian dan Kementerian Sosial.
Prabowo juga menginstruksikan agar pembentukan koperasi tidak hanya terbatas pada fungsi konvensional, tetapi sesuai potensi desa.
“Membentuk koperasi merah putih dengan meliputi kegiatan tidak terbatas hanya kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage. Melainkan dengan memperhatikan karakteristik potensi desa/kelurahan tersebut,” lanjut Inpres tersebut.
Anggaran percepatan pembentukan koperasi ini akan berasal dari berbagai sumber, yakni APBN, APBD, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemerintah juga diinstruksikan mengembangkan strategi percepatan atau quick win dalam rencana kerja masing-masing lembaga.
Selain itu, Prabowo meminta integrasi dan pertukaran data antarlembaga agar perencanaan dan evaluasi koperasi berjalan efisien dan akuntabel.
Khusus kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diminta menyusun kebijakan pendanaan pendukung, sedangkan Menko Pangan, Zulhas, ditugaskan menyinkronisasi dan mengoordinasikan percepatan pembentukan koperasi tersebut.
“Para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah agar melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif,” tegas Prabowo dalam poin terakhir Inpres tersebut.
Dengan terbitnya Inpres ini, pemerintah bertekad menjadikan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi desa yang tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi motor utama dalam mewujudkan kemandirian bangsa. (agr/rpi)