news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Sumber :
  • Tim tvOne/Adinda

Ojol Curhat Pendapatan Rp93 Juta tapi BHR hanya Rp50 Ribu, Menaker Bilang Begini

Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
Rabu, 26 Maret 2025 - 07:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya driver ojek online (ojol) yang menerima Bonus Hari Raya (BHR) hanya sebesar Rp50 ribu.

"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli.

Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.

"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya. Sekitar 80 persen menerima BHR Rp50 ribu.

"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata kata Lily.

Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya.

"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," kata Lily. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral