news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi PNS DKI Jakarta.
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

PNS Jakarta Bisa WFA Jelang Lebaran 2025, Libur Panjang di Depan Mata!

PNS Jakarta sudah diperbolehkan untuk melakukan WFA mulai 24–27 Maret 2025, disusul cuti bersama Lebaran 2–7 April 2025. Layanan publik tetap berjalan normal.
Senin, 24 Maret 2025 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Mulai hari ini, Senin (24/3/2025), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi diizinkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Setelah itu, PNS juga bisa menikmati cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai yang ingin bersiap menghadapi mudik Lebaran. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik langsung.

“Jadi itu kan memang sudah diputuskan mulai dengan tanggal besok, 24 Maret 2025, dan kami akan melakukan WFA,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Meski demikian, pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja seperti biasa. Tetapi di luar itu, kami persilakan kalau mau pulang kampung, bekerja di perjalanan juga tidak masalah,” tambah Pramono.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebijakan WFA ini dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pegawai diperbolehkan bekerja secara fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai yang ingin mudik lebih awal atau mempersiapkan kebutuhan Lebaran tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.

“Ini adalah bagian dari Flexible Working Arrangement (FWA) yang telah diatur dalam surat edaran. Pegawai diberi kesempatan untuk memanfaatkan WFA mulai 24 hingga 27 Maret 2025,” kata Pratikno usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025

Setelah masa WFA berakhir, para pegawai akan langsung disambut dengan cuti bersama Lebaran 2025 yang cukup panjang. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan cuti bersama tahun 2025 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral