news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi PNS DKI Jakarta.
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

PNS Jakarta Bisa WFA Jelang Lebaran 2025, Libur Panjang di Depan Mata!

PNS Jakarta sudah diperbolehkan untuk melakukan WFA mulai 24–27 Maret 2025, disusul cuti bersama Lebaran 2–7 April 2025. Layanan publik tetap berjalan normal.
Senin, 24 Maret 2025 - 08:30 WIB
Reporter:
Editor :

Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2025:

  • 28 Januari 2025 (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • 28 Maret 2025 (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  • 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak

  • 30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

  • 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H

  • 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Menariknya, cuti bersama ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan pegawai. Dalam diktum kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai,” bunyi Keppres tersebut.

Bagi pegawai yang karena jabatannya tidak bisa mendapatkan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.

Kebijakan WFA bagi pegawai di Jakarta menjelang Lebaran 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan fleksibilitas kepada pegawai tanpa mengganggu layanan publik. 

Ditambah dengan jadwal cuti bersama yang cukup panjang, para pegawai kini memiliki kesempatan untuk merencanakan mudik dengan lebih nyaman dan terhindar dari puncak kepadatan arus mudik. Meskipun begitu, pemerintah tetap perlu mengantisipasi potensi lonjakan mobilitas masyarakat akibat kebijakan ini. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral