

- LPEI
KPK Ungkap Nilai Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi LPEI Belum Cukup untuk Tambal Kerugian Negara, Sinyal Bakal Ada Lagi?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyita aset senilai Rp882 miliar pada kasus dugaan korupsi lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Korupsi tersebut terkait kasus pemberian fasilitas kredit. Adapun pemberian kredit LPEI kepada PT PE mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, atau sekitar Rp891,305 miliar.
Dalam laporannya, KPK menyebut menyita sebanyak 24 aset.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengutip antara, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penilaian 24 aset yang mencapai Rp882 miliar tersebut dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).
KPK juga telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi LPEI selama Maret ini.
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho pada Kamis (13/3), dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta pada Kamis (20/3).