Article Article
Ilustrasi - NIK pada KTP dan NPWP.
Sumber :
  • ANTARA

Cara Mudah Non-Aktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Korban PHK Wajib Tahu!

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB

Proses non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Kring Pajak

Masyarakat dapat menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai penonaktifan NPWP.

2. Melalui Website Pajak.go.id

  • Buka situs pajak.go.id
  • Klik fitur live chat
  • Pilih NPWP
  • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Namun demikian, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum NPWP bisa dinonaktifkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Syarat Menonaktifan NPWP

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:45
03:20
01:24
05:26
02:44
11:41
Viral