Article Article
Ilustrasi - NIK pada KTP dan NPWP.
Sumber :
  • ANTARA

Cara Mudah Non-Aktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Korban PHK Wajib Tahu!

Cara non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa langkah dan syaratnya.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia saat ini sedang dilanda badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan catatan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ada 60.000 PHK di awal tahun 2025 dari sektor manufaktur.

Per Januari 2025 saja, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK mencapai 3.325. Kemnaker juga mencatat, terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang ter-PHK sepanjang tahun 2024 lalu.

Badai PHK yang terjadi itu tentu membuat banyak orang yang sebelumnya mendapatkan penghasilan tetap bulanan, kini menjadi tak tentu pendapatannya.

Maka dari itu, untuk mereka yang tak lagi berpenghasilan tetap bisa menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut ternyata juga bisa dilakukan tanpa perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak, lantaran sudah bisa dilakukan secara online atau daring.

Sebagai informasi, non-aktifkan NPWP hanya bisa dilakukan bagi mereka yang masuk kategori wajib pajak orang pribadi.

Untuk menonaktifkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dengan mudah.

Proses non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Kring Pajak

Masyarakat dapat menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai penonaktifan NPWP.

2. Melalui Website Pajak.go.id

  • Buka situs pajak.go.id
  • Klik fitur live chat
  • Pilih NPWP
  • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
  • Ikuti petunjuk yang diberikan

Namun demikian, tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum NPWP bisa dinonaktifkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

Syarat Menonaktifan NPWP

Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan penonaktifan NPWP:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak menjalankannya lagi.
  2. Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Memiliki NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti syarat melamar kerja atau membuka rekening.
  4. Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusan.
  6. Tidak pernah menyampaikan SPT atau melakukan transaksi pajak dalam dua tahun berturut-turut.
  7. Tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
  8. Tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  9. NPWP cabang yang dinonaktifkan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemungut atau pemotong pajak.
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.

Dengan demikian, masyarakat jadi lebih mudah dalam mengelola status perpajakannya tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Jika masih ada pertanyaan atau kendala, layanan Kring Pajak dan situs pajak.go.id. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:27
03:58
01:46
01:46
02:11

Viral