

- Antara
Gebrakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Potensi Pajak Rp30 Triliun Hangus, Gubernur Jabar Tetap Santai
"Akhirnya semakin bertumpuk. Daripada tidak terbayar lagi, saya lebih memilih melupakan," ujarnya santai.
Lebih lanjut, ia yakin keputusan ini sudah tepat, terbukti dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor setelah kebijakan ini diumumkan.
"Hari ini kantor Samsat penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40%," ucapnya.
Dedi juga optimistis pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2025.
Masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku pajak mereka mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
"Saya yakin dalam sisa waktu tahun ini, pendapatan pajak kendaraan bermotor akan naik 30%," ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat lonjakan pembayaran pajak kendaraan hingga 100% pada hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3).