Article Article
Rapat Komisi I DPR bersama pemerintah soal RUU TNI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

RUU TNI Disahkan, Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi TNI Aktif

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU RNI menjadi Undang-Undang. 

Berdasarkan aturan baru hasil revisi, TNI aktif diperbolehkan menempati sejumlah jabatan di kementerian/lembaga.

Total ada 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam RUU TNI (sekarang UU TNI).

Sebagai pembanding, semula hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif.

Jumlah baru instansi yang bisa diisi oleh TNI aktif itu dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, pada Kamis (20/3/2025).

Perubahan rincian itu, termuat pada pasal 47 undang-undang tersebut.

Berikut rincian instansi yang bisa diisi TNI aktif:

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
00:55
03:10
03:39
02:00
03:55
Viral