news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bu Salsa yang Viral Gara-gara Video Syur Ngaku Masih Semester 6, Netizen: Kok Bisa Lulus PPPK?.
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok

Bu Salsa Belum Lulus Kok Bisa Jadi PPPK? Ini Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi

Bu Salsa lolos PPPK meski masih kuliah karena kemungkinan berstatus tenaga honorer, memiliki pengalaman kerja relevan, atau formasi memberikan kelonggaran syarat
Selasa, 18 Maret 2025 - 14:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Bu Salsa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski masih duduk di semester 6 menarik perhatian publik. 

Pasalnya, syarat umum untuk menjadi PPPK mensyaratkan pelamar memiliki ijazah minimal sesuai dengan formasi yang dibuka.

Lantas, bagaimana Bu Salsa bisa lolos? Mari kita kupas tuntas syarat-syarat menjadi PPPK dan alasan di balik kelolosan Bu Salsa.

Syarat Umum Menjadi PPPK

Jika Anda ingin menjadi PPPK, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen resmi lainnya.

  2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun
    Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 59 tahun.

  3. Pendidikan Minimal D3 atau S1
    Biasanya, formasi PPPK mensyaratkan pendidikan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1), tergantung pada kebutuhan formasi yang dibuka.

  4. Tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman Penjara 2 Tahun atau Lebih
    Rekam jejak hukum menjadi salah satu faktor utama dalam proses seleksi PPPK.

  5. Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
    Pelamar tidak boleh berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  6. Sehat Jasmani dan Rohani
    Kesehatan fisik dan mental menjadi syarat penting agar pelamar mampu menjalankan tugas dengan baik.

Proses Seleksi PPPK

Proses seleksi PPPK umumnya terdiri dari beberapa tahapan berikut:

  1. Pengumuman dan Pendaftaran
    Pemerintah membuka formasi PPPK melalui portal resmi dan pelamar harus mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Seleksi Administrasi
    Pada tahap ini, berkas pendaftaran pelamar akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan syarat yang ditetapkan.

  3. Ujian Seleksi Kompetensi
    Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian berbasis komputer (CAT) yang meliputi:

    • Kompetensi Teknis (sesuai bidang)

    • Kompetensi Manajerial

    • Kompetensi Sosial Kultural

  4. Pengumuman Hasil Seleksi
    Hasil ujian akan diumumkan secara terbuka melalui portal resmi.

  5. Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan
    Pelamar yang lolos wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan berkas tambahan untuk verifikasi akhir.

  6. Penandatanganan Kontrak Kerja
    Setelah seluruh tahapan selesai, pelamar yang dinyatakan lulus akan menandatangani perjanjian kerja dan mulai bertugas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral