news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Rekayasa lalu lintas one way dan contra flow telah diberlakukan pada arus mudik lalu sesuai dengan situasi lalu lintas terkini di lapangan..
Sumber :
  • Dok PT Jasa Marga

Menhub Tegaskan Tak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Lebaran 2025

Menhub tegaskan tak ada larangan truk di Lebaran 2025, hanya pembatasan operasional untuk kendaraan sumbu tiga ke atas demi kelancaran arus mudik & keselamatan.
Selasa, 18 Maret 2025 - 07:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah tidak memberlakukan larangan terhadap truk selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah. Namun, pembatasan operasional tetap diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi, angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3).

Pembatasan untuk Menjaga Kelancaran Lalu Lintas

Pembatasan ini menyasar kendaraan angkutan barang tertentu, terutama:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

  • Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan

  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Pembatasan berlaku pada waktu-waktu tertentu yang telah diatur oleh pemerintah demi mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran. Namun, Menhub memastikan bahwa pengoperasian angkutan barang masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Menggunakan kendaraan sumbu dua dengan kapasitas sesuai ketentuan

  • Beroperasi atas diskresi dari kepolisian

  • Mengutamakan keselamatan dan memenuhi standar teknis serta laik jalan

"Distribusi barang tetap bisa berjalan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan keselamatan. Ini untuk memastikan kelancaran arus mudik tanpa mengorbankan kebutuhan logistik masyarakat," jelas Menhub.

Pengecualian untuk Jenis Angkutan Tertentu

Menhub menegaskan bahwa sejumlah angkutan tetap diizinkan beroperasi tanpa pembatasan, termasuk:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG

  • Kendaraan pembawa hantaran uang

  • Angkutan hewan dan pakan ternak

  • Kendaraan pembawa pupuk

  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam

  • Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk mudik dan balik gratis

  • Kendaraan yang membawa barang pokok

Seluruh kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian ini wajib dilengkapi dengan surat muatan dan keterangan jenis barang yang diangkut.

Data Kecelakaan Jadi Pertimbangan Utama

Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi data kecelakaan tahun 2024. Menhub mencatat bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian, di mana 53 persen di antaranya melibatkan truk dengan tiga sumbu atau lebih.

Selain itu, truk sumbu tiga ke atas dinilai berpotensi memperparah kemacetan karena kecepatan yang lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral