

- Dok PT Jasa Marga
Menhub Tegaskan Tak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Saat Lebaran 2025
"Distribusi barang tetap bisa berjalan dengan memperhatikan ketentuan teknis dan keselamatan. Ini untuk memastikan kelancaran arus mudik tanpa mengorbankan kebutuhan logistik masyarakat," jelas Menhub.
Pengecualian untuk Jenis Angkutan Tertentu
Menhub menegaskan bahwa sejumlah angkutan tetap diizinkan beroperasi tanpa pembatasan, termasuk:
Kendaraan pengangkut BBM/BBG
Kendaraan pembawa hantaran uang
Angkutan hewan dan pakan ternak
Kendaraan pembawa pupuk
Kendaraan untuk penanganan bencana alam
Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk mudik dan balik gratis
Kendaraan yang membawa barang pokok
Seluruh kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian ini wajib dilengkapi dengan surat muatan dan keterangan jenis barang yang diangkut.
Data Kecelakaan Jadi Pertimbangan Utama
Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi data kecelakaan tahun 2024. Menhub mencatat bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian, di mana 53 persen di antaranya melibatkan truk dengan tiga sumbu atau lebih.