Article Article
Kolase foto konglomerat Anthony Salim saat di Istana Kepresidenan dan Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Solo..
Sumber :
  • BPMI Setpres/Kementan

MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Perusahaan Anthony Salim Sebut Banyak Alasan: Suhu sampai Alat Ukur Mentan Bisa Tidak Akurat

Terkait temuan Mentan soal MinyaKita, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menegaskan bahwa selaku produsen minyak goreng telah menjalankan kegiatan sesuai persyaratan.
Minggu, 16 Maret 2025 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Emiten Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) buka suara soal tudingan pengurangan volume MinyaKita yang dijual di pasaran.

Hal itu disampaikan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan menemukan kasus MinyaKita tak sesuai takaran saat sidak di Pasar Gede Solo beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan tertulis, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menegaskan bahwa mereka selaku produsen minyak goreng, telah menjalankan kegiatan sesuai persyaratan, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

SIMP juga mengklaim bahwa seluruh fasilitas dan proses produksi Perseroan telah sesuai dengan prosedur dan standar keamanan pangan dalam Program Manajemen Risiko (PMR) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

"Standar prosedur operasional yang diterapkan oleh Perseroan juga telah sesuai prinsip-prinsip praktik pengolahan pangan yang baik (CPPOB) dari BPOM RI, Standar Mutu dan Keamanan Pangan Internasional (ISO), yang telah disertifikasi oleh Badan Terakreditasi Internasional," kata Corporate Secretary SIMP Meyke Ayuningrum dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (16/3/2025).

Terkait dengan adanya perbedaan takaran sebagaimana yang diberitakan, Salim Ivomas Pratama menyampaikan sejumlah alasan.

Menurut mereka, banyak faktor yang dapat menyebabkan perbedaan takaran di MinyaKita dalam kemasan yang dijual di pasaran.

Di antaranya adalah bisa dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau bisa juga dari akurasi alat ukur yang digunakan oleh Mentan Amran saat itu.

"Antara lain faktor lingkungan seperti suhu, tekanan, kelembaban, yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran," kata Meyke.

"Faktor ketelitian alat ukur, dalam hal kualitas dan kalibrasi alat ukur tidak baik, dapat menyebabkan hasil ukur menjadi tidak akurat," tambahnya.

Meyke juga menambahkan, Kementerian Perdagangan beserta dengan Satuan Tugas Ketahanan Pangan (Satgas Pangan) dan Kementerian Perindustrian secara berkala telah menerima laporan dari Perseroan dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk SIMP yang terdapat di gudang barang jadi dan hasilnya sudah memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah.

"Sebagai bagian dari penerapan standar prosedur operasional dan standar mutu dan keamanan pangan, Perseroan senantiasa mematuhi dan menerapkan ketentuan Pemerintah tentang isi barang dalam kemasan terbungkus sebagai standar mutu penimbangan isi produk, dan menerapkan proses kalibrasi alat ukur dan alat timbang secara berkala yang dilakukan oleh Badan Metrologi sebagai lembaga resmi Pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengujian dan kalibrasi serta pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Temuan Mentan Amran di Pasar Gede Solo

Saat sidak di Pasar Gede Solo, Mentan Amran menemukan harga MinyaKita di pasaran memang telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Namun demikian, ada permasalahan serius yang mencuat, yakni takaran isi dalam kemasan yang tidak sesuai.

Mentan menyoroti dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan, yakni PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter (10 persen).

Sedangkan, MinyaKita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya hanya kurang 50 mililiter dari bobot yang seharusnya. Mentan Amran menegaskan, praktik pengurangan takaran MinyaKita ini harus dihentikan. 

"Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini," kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

58:30
03:39
00:52
02:02
01:23
00:57

Viral