Article Article
Ilustrasi Gedung KPK..
Sumber :
  • Antara

Kementerian/Lembaga hingga BUMN Jadi Sarang Gratifikasi, KPK Terima 689 Laporan di Awal 2025: Bentuknya Uang, Voucher, sampai Logam Mulia

Dari 689 laporan gratifikasi ke KPK, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:18 WIB
Reporter:
Editor :

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Budi menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi, dilarang. Praktik semacam ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Jika dalam kondisi tertentu seorang aparatur sipil negara atau pejabat tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +6281145575, atau Call Centre KPK di 198. (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:41
03:24
01:27
00:51
02:30
02:37

Viral