ICW Laporkan Dugaan Korupsi Layanan Masyair dan Katering Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) melayangkan laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 terkait layanan masyair dan katering bagi jemaah haji, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Selasa (5/8/2025).
“Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut Wana mengungkapkan, laporan yang pertama berkaitan dengan layanan masyair. Pihaknya melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang.
"Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," ucap Wana.
Kemudian Wana mengungkapkan bahwa hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203 ribu orang," tutur Wana.
Selanjutnya laporan yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
Terkait hal ini, ditemukan menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 Terkait dengan Angka Kecukupan Energi.
“Sebab dalam Permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765,” tegas Wana.
Sementara itu ICW juga menemukan adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Pemerintah mengalokasikan pemberian konsumsi totalnya 40 riyal. Kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 riyal.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," tegas Wana.
Selanjutnya juga terdapat ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak. Tertera bahwa jemaah mendapatkan nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram.
Load more