- tvOnenews.com
Eks Kapolres Ngada Cuma Punya Kekayaan Rp14 Juta, Gaji Sebulan ke Mana?
Jakarta, tvOnenews.com - Kekayaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya menunjukkan angka yang sangat kecil.
Berdasarkan LHKPN per 2023, total harta kekayaan AKBP Fajar tercatat hanya sebesar Rp14 juta. Seluruh kekayaan tersebut berbentuk kas dan setara kas, tanpa adanya kepemilikan aset lain seperti tanah, properti, atau kendaraan.
Angka ini terbilang mengejutkan karena sebelumnya, harta kekayaan AKBP Fajar tercatat sebesar Rp127 juta. Penurunan drastis ini menimbulkan pertanyaan mengingat posisi dan pangkatnya sebagai Kapolres dengan status perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Gaji dan Tunjangan Kapolres Berpangkat AKBP
Sebagai perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), AKBP Fajar semestinya memiliki pendapatan rutin yang cukup signifikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok seorang perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP berkisar antara Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400 per bulan, tergantung pada masa dinas dan tingkat kepangkatannya.
Selain gaji pokok, seorang Kapolres juga menerima tunjangan kinerja yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 11, yang umumnya sesuai dengan pangkat AKBP, adalah sebesar Rp5.183.000 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang Kapolres dengan pangkat AKBP dapat mencapai sekitar Rp8.276.900 hingga Rp10.267.300 per bulan, bergantung pada pangkat dan masa dinasnya.
Angka ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan potensi insentif lain yang mungkin diterima.
Ketidaksesuaian Antara Pendapatan dan Kekayaan
Jika memperhitungkan total penghasilan bulanan tersebut, kekayaan sebesar Rp14 juta yang dilaporkan AKBP Fajar tampak tidak sejalan dengan pendapatannya sebagai Kapolres.
Jika seorang Kapolres menerima penghasilan minimal Rp8 juta per bulan, maka dalam setahun seharusnya ia mampu mengumpulkan lebih dari Rp96 juta, belum termasuk tambahan dari tunjangan dan insentif lain.
Penurunan harta kekayaan dari Rp127 juta menjadi Rp14 juta ini memunculkan spekulasi di kalangan publik. Situasi ini menjadi semakin menarik perhatian karena AKBP Fajar saat ini tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran narkoba dan pelecehan anak.
Potensi Implikasi dan Tindak Lanjut
Kekayaan yang rendah dan tidak sebanding dengan pendapatan bulanan ini berpotensi memicu investigasi lebih lanjut oleh lembaga pengawas keuangan dan etika di lingkungan Polri.
Laporan harta kekayaan pejabat negara, termasuk anggota Polri, merupakan salah satu indikator integritas dan akuntabilitas yang diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik tentu menantikan penjelasan resmi dari AKBP Fajar atau pihak berwenang terkait ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan dan pendapatan yang semestinya diperoleh. Jika tidak ada kejelasan, dugaan mengenai adanya aliran dana yang tidak dilaporkan atau pengeluaran yang mencurigakan bisa saja muncul di kemudian hari. (nsp)