Punya Tanah di Mana-mana, Segini Kekayaan Fantastis Eks Menag Yaqut Qolil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Status tersangka ini lantas memicu rasa penasaran publik soal harta kekayaan Yaqut yang menjabat Menag sejak 2020-2024
Kepastian status hukum Yaqut Cholil Qoumas dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada awak media.
Meski demikian, Fitroh belum membeberkan lebih lanjut mengenai identitas tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi perhatian. Berdasarkan data yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari laporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Dalam laporannya, Yaqut mengaku memiliki enam aset tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil sendiri. Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur, dengan luas mulai dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi.
Selain itu, Yaqut juga memiliki dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta sejumlah harta bergerak lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdasarkan LHKPN:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000
- Tanah seluas 560 m² di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000
- Tanah seluas 1.159 m² di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
- Tanah seluas 263 m² di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000
Load more