news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

DJP Catat Pajak Digital RI Tembus Rp10,59 Triliun dari Januari hingga November 2024..
Sumber :
  • DJP

Pegawai Pajak Haram Terima Hampers Lebaran, Langgar Aturan Siap-Siap Kena Sanksi

DJP larang pegawai pajak terima hampers Lebaran/Nyepi 2025. Pelanggar bisa kena sanksi pidana 1-5 tahun, denda Rp50-500 juta, atau berujung dengan pemecatan.
Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB
Reporter:
Editor :

Tindakan pemberian gratifikasi yang memenuhi unsur suap dapat dikenai sanksi pidana:

  1. Pasal 605 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara 1 hingga 5 tahun

    • Denda Rp50 juta hingga Rp500 juta

  2. Pasal 606 ayat (1) KUHP

    • Pidana penjara maksimal 3 tahun

    • Denda maksimal Rp200 juta

Selain sanksi pidana, pegawai pajak yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Pengumuman ini adalah bagian dari upaya DJP memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan perpajakan. DJP berharap masyarakat mematuhi aturan ini demi menciptakan pelayanan perpajakan yang bersih dan profesional.

Dengan adanya aturan ini, DJP menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral