news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi pengaduan.
Sumber :
  • antara

Seteru Emiten Milik Jusuf Hamka (CMNP) dengan Hary Tanoe Kian Panas, Saling Lapor Polisi Saat Proses Gugatan di Pengadilan Masih Berjalan

Singkat cerita, seteru ini berawal dari CMNP yang menggugat Hary Tanoe bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group.
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dunia bisnis di Indonesia sedang dihangatkan dengan kabar berseterunya emiten milik Jusuf Hamka (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya MNC Asia Holding.

Singkat cerita, seteru ini berawal dari CMNP yang menggugat Hary Tanoe bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), alias MNC Group. Gugatan CMNP juga ditujukan kepada Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Proses gugatan yang diajukan CMNP ke Hary Tanoe cs, diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melansir keterbukaan informasi, diakses Selasa (11/3/2025), gugatan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Hary Tanoe dan perusahaannya dengan melakukan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito negotiable certificate of deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999 lalu melalui terbitan Unibank.

Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP, namun belum ada keterangan prihal nilai kerugian. Keterangan CMNP sudah dituangkan dalam keterbukaan informasi. Meski demikian, tidak diterakan nilai kerugian dalam keterangan tersebut.

Sebelum Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, Keluarga Jusuf Hamka Mundur Berjemaah dari CMNP, Ada Putra Mahkota Hingga 'Anak Angkat' Babah Alun
Sumber :
  • istimewa

 

MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu. Dikutip dari hak jawab MNC Asia Holding, substansi dari gugatan CMNP terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan MNC.

Atas seteru itu, Hary Tanoe disebut menghubungi pengacara kondang Hotman Paris.

Saat sedang hangat perseteruan tersebut, upaya saling lapor polisi oleh kedua belah pihak membuat keadaan kian panas.

Laporan polisi yang pertama dibuat oleh bos CMNP Arief Budhy Hardono. Merujuk pemberitaan sebelumnya, laporan itu soal dugaan pemalsuan (penukaran) obligasi antara CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan Bank Unibak.

Laporan polisi itu ditujukan kepada Polda Metro Jaya. Atas perkara ini, CMNP mengaku mengalami kerugian sekitar Rp103 triliun. Dengan laporan itu, Hary Tanoe berstatus lidik.

Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • Antara

 

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Selasa (11/3/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral