news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Joey Pelupessy saat Memperkuat FC Groningen.
Sumber :
  • fcgroningen.nl/

Jalan Panjang Menjadi Pemain Timnas Indonesia: Proses, Syarat, dan Biaya Naturalisasi

Proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia meliputi syarat ketat & biaya tinggi, mulai Rp1 juta-Rp50 juta, dengan permohonan, perkawinan, atau jasa negara.
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, terutama setelah banyak pemain sepak bola keturunan asing mulai memperkuat Timnas Indonesia

Proses ini tidak hanya sekadar pengajuan status kewarganegaraan, tetapi juga melibatkan berbagai persyaratan ketat dan biaya yang tidak sedikit. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang seluk-beluk naturalisasi di Indonesia, mulai dari jenis, syarat, hingga biayanya.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 emain yang dinaturalisasi diantaranya adalah Dion Markx, Emil Audero, Joey Pelupessy, Dean James, dan masih banyak lagi. 

Proses naturalisasi ini bukanlah perkara mudah, karena ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pemain sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.

Jenis Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sendiri
    WNA dapat mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  2. Naturalisasi karena perkawinan campur
    WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah memenuhi persyaratan tertentu.

  3. Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara
    WNA yang telah memberikan jasa besar kepada negara atau memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui jalur ini.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan
    Anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dapat mengajukan naturalisasi.

Syarat-Syarat Naturalisasi

Proses naturalisasi tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.

  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral