- antara
Begini Cara KPPU Endus Dugaan Monopoli Perdagangan LPG Non Subsidi oleh Pertamina Patra Niaga
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya dugaan monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream. Dugaan monopoli itu dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
KPPU telah mengusut kasus yang melibatkan anak usaha Pertamina, entitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu terhitung sejak 5 Maret 2025.
Anak usaha Pertamina ini diselidiki terkait dengan penjualan bisnis penjualan BrightGas.
Saat ini, pada tahap awal penyelidikan, KPPU menyebut pihaknya masih berkonsen pada pengumpulan alat dan bukti.
- istimewa
Alat dan bukti yang dikumpulkan, disesuikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5/1999,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (11/3/2024).
Dalam penjelasannya, KPPU telah melakukan kajian penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia.
- imron danu
Dari hasil kajian itu, KPPU menduga terdapat perilaku monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi yang terjad di pasar midstream atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang.
Masih dalam kajian KPPU, instansi ini menguasai lebih dari 80 persen pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor.
Dalam aktivitas pasar, Pertamina Patra Niaga menjual LPG non subsidi dengan merek BrightGas.
Pertamina Patra Niaga juga menjual gas secara bulk kepada perusahaan lain, contohnya BlueGas dan PrimeGas. Keduanya merupakan produsen LPG non subsidi.
Dalam penjualan tersebut, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
"KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999," jelas dia.