- Antara
Gaji Baru Seskab Teddy Indra Wijaya yang Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol, Sudah Sesuai Aturan?
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 15 Januari 2025, Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.
PDIP Sebut Kenaikan Pangkat Seskab Tak Sesuai Aturan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Menurutnya, ada yang janggal dalam kenaikan pangkat Teddy. Dia juga menilai, kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan.
“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Politisi PDIP itu menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.
Kecuali, untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP dalam kenaikan pangkat Teddy.
Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI.
“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata dia.
Pasalnya, kenaikan pangkat Teddy itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Hasanuddin menegaskan, proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI harus terbuka kepada masyarakat agar tidak menjadi pertanyaan publik. (rpi)