news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sumber :
  • Antara

Gaji Baru Seskab Teddy Indra Wijaya yang Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol, Sudah Sesuai Aturan?

Naiknya pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letkol yang termaktub dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, tentunya membuat gajinya juga naik.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya atau yang akrab disapa Mayor Teddy, belum lama ini resmi menyandang pangkat baru sebagai Letnan Kolonel (Letkol).

Perubahan pangkat militer yang dimiliki oleh Seskab RI itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar Wahyu lewat pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025). 

Naiknya pangkat Seskab Teddy dari Mayor ke Letkol termaktub dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi oleh Brigjen Wahyu.

Lantas, berapa gaji Seskab Teddy yang saat ini sudah berpangkat Letkol? Kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol, pastinya membuat gaji yang diperoleh Seskab Teddy otomatis meningkat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, gaji pokok Mayor TNI berada di kisaran Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 per bulan.

Sedangkan, Letkol yang juga termasuk dalam golongan Perwira Menengah (Golongan IV) memiliki gaji pokok berkisar Rp3.093.900 sampai Rp5.084.400 per bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah rincian gaji pokok anggota TNI per bulan dari pangkat paling rendah sampai yang tertinggi: 

Golongan I (Tamtama TNI)

  • Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Golongan II (Bintara TNI)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

  • Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.400
  • Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi TNI) 

  • Brigadir Jenderal: Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal: Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal: Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  • Jenderal: Rp5.079.300 - Rp5.930.800

Meski gaji pokoknya hanya kisaran Rp3-Rp5 juta per bulan, Seskab Teddy diketahui memiliki harta kekayaan yang lumayan fantastis.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 15 Januari 2025, Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp15,3 miliar.

PDIP Sebut Kenaikan Pangkat Seskab Tak Sesuai Aturan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Menurutnya, ada yang janggal dalam kenaikan pangkat Teddy. Dia juga menilai, kenaikan pangkat itu tidak sesuai aturan.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober.

Kecuali, untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku baru dengar istilah KPRP dalam kenaikan pangkat Teddy.

Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata dia.

Pasalnya, kenaikan pangkat Teddy itu berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Hasanuddin menegaskan, proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI harus terbuka kepada masyarakat agar tidak menjadi pertanyaan publik. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral