news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Sumber :
  • ANTARA

8 Kategori Pelamar yang Dipastikan Gagal di CPNS 2025, Simak Syaratnya!

8 Kategori Gagal CPNS 2025: Dipecat tidak hormat, anti-Pancasila, pidana ≥2 tahun, narkoba, CPNS/PNS aktif, dokumen palsu, tak sesuai kualifikasi, ada nepotisme
Selasa, 4 Maret 2025 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebut bahwa keputusan ini masih dalam tahap evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa perekrutan pegawai baru benar-benar sesuai dengan kebutuhan birokrasi yang efisien dan tidak membebani anggaran negara.

Meskipun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan delapan kategori pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2025 tersebut. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut adalah delapan kategori pelamar yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2025:

  1. Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
    Pelamar yang sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta tidak akan bisa mengikuti seleksi.

  2. Terlibat Aktivitas yang Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
    Pelamar yang pernah terlibat dalam organisasi atau kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara juga dilarang mendaftar.

  3. Pernah atau Sedang Menjalani Hukuman Pidana
    Bagi mereka yang memiliki riwayat hukuman pidana dengan ancaman minimal dua tahun penjara, kesempatan untuk mendaftar CPNS 2025 tertutup.

  4. Terlibat Penyalahgunaan Narkotika atau Zat Adiktif Lainnya
    Pelamar yang pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tidak diperbolehkan ikut seleksi.

  5. Sudah Berstatus sebagai Calon atau PNS Aktif
    Mereka yang saat ini masih berstatus sebagai CPNS atau PNS tidak diperkenankan mengikuti seleksi.

  6. Memberikan Keterangan atau Dokumen Palsu
    Pelamar yang ketahuan memalsukan dokumen atau memberikan informasi yang tidak benar akan langsung didiskualifikasi.

  7. Tidak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
    Bagi mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan pendidikan yang diminta pada formasi yang dilamar, otomatis tidak dapat melanjutkan seleksi.

  8. Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
    Pelamar yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi yang dilamar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi, guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Kemenpan RB menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS 2025 berjalan dengan transparan dan objektif. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral