- tim tvone - agus wibowo
Komisi VI DPR Desak Pertamina Jamin Kualitas BBM bagi Konsumen
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk sesuai standar yang telah dijanjikan.
Permintaan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait dugaan kasus korupsi di Pertamina yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo, menyoroti isu yang berkembang di media sosial terkait kualitas BBM yang dijual, khususnya dugaan bahwa RON 92 (Pertamax) memiliki kualitas lebih rendah dan mendekati RON 90 (Pertalite). Menurutnya, hal tersebut jika terbukti benar akan sangat merugikan konsumen.
"Anggota kami banyak menanyakan kemungkinan-kemungkinan terjadinya permainan kualitas ini," ujar Adisatrya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah Anggota DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Palmerah Utara, Jakarta, pada 3 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, mereka memeriksa langsung kondisi penjualan BBM, mengambil sampel Pertamax, serta berbincang dengan petugas SPBU.
Dalam kunjungan tersebut, Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, mengakui bahwa terjadi penurunan pembelian Pertamax sekitar 10 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Karena memang alternatifnya di segmen atas ini ya dimana konsumennya mungkin lebih mampu untuk membeli dari brand-brand lain, merk-merk lain yang mereka beralih," ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan peninjauan lapangan, penjualan BBM di SPBU Palmerah Utara masih tergolong stabil. Eduward juga optimis bahwa penurunan pembelian Pertamax bersifat sementara dan konsumsi akan kembali normal dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangannya di Jakarta pada 27 Februari 2025. (ant/nsp)