news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pertamina.
Sumber :
  • Istimewa

BPKN Ancam Class Action! Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi jika Dugaan BBM Pertamax Oplosan Pertamina Terbukti

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan sorotan tajam soal dugaan Pertamax oplosan seiring kasus korupsi pejabat Pertamina.
Rabu, 26 Februari 2025 - 19:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Isu dugaan BBM Pertamina 'oplosan' kian menyeruak sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, memberikan sorotan tajam soal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Sebab, jika itu terbukti benar, maka hal tersebut pastinya telah merugikan konsumen tetapi juga mengabaikan hak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Oleh karena itu, BPKN RI menegaskan bahwa konsumen seharusnya mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kualitas yang dijanjikan.

"Hak untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata Mufti di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Mufti menjelaskan, konsumen yang dirugikan berhak mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Salah satu bentuk gugatan yang bisa diajukan adalah class action, karena banyak konsumen mengalami kerugian yang sama..

Class action adalah gugatan yang diajukan untuk mewakili sekelompok orang yang memiliki masalah atau kerugian serupa. 

Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga dapat ikut serta dalam gugatan, mengingat skala kerugian yang besar dan jumlah korban yang tidak sedikit.

BPKN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi berat bagi pelaku.

Pertamina juga diminta untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan bakar yang dijual dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi akibat dugaan praktik pengoplosan.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Mufti.

Jika dugaan ini benar, konsumen yang membayar harga lebih mahal untuk RON 92 Pertamax justru mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah kualitasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral