news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pertamina.
Sumber :
  • Antara

Pertamina Sebut BBM Pertamax Bukan Dioplos, Tapi Blending dan Sudah Sesuai Spesifikasi: Apa Bedanya?

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan perusahaan tidak pernah memproduksi Pertamax yang dioplos dengan Pertalite.
Rabu, 26 Februari 2025 - 15:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina (Persero) kembali menyampaikan bantahan terkait isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang mencuat menyusul kasus korupsi tata kelola minyak senilai Rp193,7 triliun.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, perusahaan tidak pernah memproduksi BBM Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite.

Fadjar juga memastikan, BBM Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Terkait isu yang beredar bahwa BBM Pertamax merupakan oplosan, itu tidak benar. Pertamax tetap sesuai standar yaitu RON 92 dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

Pertamina menekankan, BBM yang beredar di masyarakat telah melalui pengawasan ketat dan uji sampel dari pemerintah.

Perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu ingin mempertegas bahwa narasi BBM oplosan mencuat setelah keterangan pers  Kejaksaan Agung itu keliru dipahami oleh masyarakat.

"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus melakukan pengawasan mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik," terang Fadjar.

Bukan Oplosan tapi Blending, Apa Bedanya?

Fadjar telah menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan Kejagung pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

RON 90 adalah jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah BBM Pertalite dan RON 92 adalah BBM Pertamax.

Fadjar menegaskan, produk Pertamax yang sampai ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Kejagung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. BBM RON 90 itu kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92.

Berdasarkan penjelasan Fadjar, masalahnya adalah soal pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92.

Tetapi yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral