news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Google.
Sumber :
  • istimewa

Google dan Meta Hadapi Sanksi di Tiga Negara, Total Denda Mencapai Rp134,4 Triliun

Google dan Meta menghadapi sanksi di tiga negara besar yang ada di dunia dengan denda yang mencapai Rp134,4 triliun jika ditotal keseluruhannya.
Selasa, 25 Februari 2025 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Google dan Meta saat ini menghadapi berbagai sanksi di beberapa negara akibat praktik bisnis mereka yang dianggap melanggar aturan setempat. Akibatnya, kedua perusahaan ini dikenai denda dengan total sekitar Rp134,4 triliun.

Melansir dari Reuters, pada 24 Februari 2025, Komisi Persaingan Afrika Selatan mengungkapkan bahwa algoritma Google lebih memprioritaskan berita global dibandingkan media lokal, yang dinilai merugikan industri media di negara tersebut. 

Sebagai solusi, komisi merekomendasikan agar Google membayar kompensasi denda sebesar 300 hingga 500 juta rand (sekitar Rp270 hingga Rp450 miliar) per tahun kepada media lokal selama tiga hingga lima tahun. 

Selain itu, Meta dan X (sebelumnya Twitter) diminta untuk tidak menurunkan prioritas konten dari media Afrika Selatan di platform mereka. Jika rekomendasi ini tidak dipenuhi dalam enam bulan setelah laporan final dirilis, maka akan diberlakukan pajak iklan digital sebesar 5-10%.

Di Uni Eropa, Meta dikenai denda sebesar 798 juta euro (sekitar Rp13,4 triliun) atas dugaan pelanggaran aturan antimonopoli. Meta dituduh menyalahgunakan dominasinya di pasar untuk secara tidak adil mempromosikan layanan mereka sendiri.

Sementara itu, di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui platform Google Play Store. 

KPPU juga menginstruksikan Google untuk melakukan perubahan pada sistem Play Store guna menciptakan persaingan yang lebih adil.

Kasus-kasus ini mencerminkan peningkatan pengawasan serta tindakan regulasi terhadap perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta di berbagai negara, khususnya terkait praktik bisnis yang dinilai merugikan persaingan serta kepentingan lokal. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral