- Viva/M. Sholihin
Hambat Serbuan Impor Keramik Cina, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Hingga 12,72 Persen
Jakarta, tvonenews.com - Untuk melindungi industri keramik nasional, pemerintah akhirnya kembali mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan baru ini akan menambah tarif bea masuk atas impor ubin keramik asal Cina hingg12,72 persen.
Pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin dan keramik asal Cina ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.
PMK Nomor 14 Tahun 2025 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 4 Februari 2025. Selanjutnya PMK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 25 Februari 2024, atau tujuh hari sejak diundangkan pada 18 Februari 2025.
"Peraturan Menteri Ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini," seperti dikutip dari Pasal 9 PMK Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 14 Tahun 2025 dijelaskan, bahwa tarif BMTP yang dikenakan selama dua tahun akan berlaku dengan tarif sebesar 12,72 persen untuk tahun pertama, dan sebesar 12,44 persen untuk tahun kedua.
Pengenaan BMTP yang ditetapkan dalam aturan tersebut merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakat internasional yang telah dikenakan.
BMTP dikenakan terhadap importasi produk ubin dari semua negara, termasuk Cina. Namun, terdapat 124 negara dalam daftar yang dikecualikan, dimana BMTP importasi produk ubin keramik dinyatakan tidak berlaku.
Produk Ubin Keramik
Lebih lanjut dijelaskan uraian barang yang termasuk produk impor yang dikenakan BMTP mulai dari ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik,selain barang dari subpos 6907.30 dan 6907.40.
Selain itu diatur juga produk ubin keramik yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm (tujuh centimeter) atau lebih.
Selanjutnya dijelaskan bahwa produk yang terkena BMTP adalah produk dengan kode HS yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94. (hsb)