

- tim tvone - dewi
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dijadwalkan Serentak pada 20 Februari
a. Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.
b. Sengketa berujung pada keputusan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi selesai.
c. Terdapat keadaan memaksa (force majeure).
Pelaksanaan pelantikan dalam kondisi tersebut akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 6. Selain itu, terdapat penambahan Pasal 22B dalam BAB VA yang mengatur pelantikan di Aceh:
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
(2) Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
(3) Tanggal pelantikan di Aceh dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).