Article Article
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • ANTARA

Kena Efisiensi Anggaran, MK hanya Mampu Bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai Sampai Mei 2025

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan,  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran lembaganya sebesar Rp226 miliar untuk 2025.
Rabu, 12 Februari 2025 - 12:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluhkan dampak dari efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir anggaran lembaganya sebesar Rp226 miliar untuk 2025.

Dia menyebut pemblokiran itu berdampak terhadap gaji dan tunjangan pegawai. Sebab, MK hanya mengalokasikan sebesar Rp45 miliar. Heru mengatakan jumlah itu hanya untuk gaji dan tunjangan pegawai sampai Mei 2025.

“Pemotongan tersebut memiliki dampak, satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan itu Rp45 miliar tersebut kami alokasikan sampai bulan Mei (2025),” kata Heru di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Selain itu, MK juga tidak bisa membiayai kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Kemudian, adanya komitmen dalam rangka penanganan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada ada anggaran tersisa,” jelas Heru.

Adapun anggaran MK sebelum efisiensi adalah sebesar Rp611 miliar. Kemudian, realisasi anggaran sudah Rp316 miliar atau 51,73 persen.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:27
03:58
01:46
01:46
02:11

Viral