news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berbicara mengenai pemangkasan anggaran Kemenkes saat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Siap-siap! Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Tarif Layanan RS Berubah per Maret 2025

Belum lagi iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik pada 5 tahun lalu, tepatnya pada 2020. Karena persoalan tersebut, Budi menilai kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan.
Selasa, 11 Februari 2025 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal iuran BPJS Kesehatan bakal naik. Kenaikan tarif tersebut akibat inflasi kensehatan sebesar 15 persen per tahun. 

Belum lagi iuran BPJS Kesehatan terakhir kali naik pada 5 tahun lalu, tepatnya pada 2020. Karena persoalan tersebut, Budi menilai kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak akan mampu bertahan.

"Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020, sekarang sudah tahun 5. Setiap tahun naiknya 15%, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15% itu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Sama aja kita ada inflasi 5%, kita bilang gaji pegawai negeri, menteri nggak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga, kalau kita bilang ke karyawan kita, supir kita gaji nggak naik selama 5 tahun, pada inflasi 15%, kan nggak mungkin," sambung Budi.

Budi menambahkan, meski kenaikan tarif BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan populer, ia menilai hal tersebut perlu segera disampaikan ke masyarakat. Jika dibiarkan, ia khawatir kondisi ini berbahaya bagi BPJS Kesehatan dan masyarakat. 

"Jadi memang ini bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong gitu kan, kalau nggak kita nanti di ujung-ujung meledak, malah bahaya, lebih baik kita bilang secara jujur, bahwa dengan kenaikan inflasi kesehatan 10-15% per tahun, sedangkan tarif BPJS yang nggak naik 5 tahun, itu kan nggak mungkin, jadi harus naik," bebernya.

Meski demikian, Budi menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus adil dan tidak akan menyasar masyarakat miskin.

Ia memastikan masyarakat miskin akan mendapat bantuan pemerintah jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan.

"Nah kalau naik sekarang kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena, itu tugasnya kita kan. Itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100%, PBI (Penerima Bantuan Iuran). Yang akan naik artinya bebannya pemerintah, dan pemerintah nggak apa-apa secara konstitusi kan tugas kita," tutupnya

Selain menaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Budi, pemerintah juga akan mengubah daftar tarif layanan kesehatan dari menggunakan sistem Indonesia Case Base Groups atau INA-CBGs menjadi Indonesia Diagnosis Related Group atau iDRG.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral