news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Cerita Nusron Wahid Bergegas Sambangi Kementerian ATR/BPN saat Kebakaran Terjadi.
Sumber :
  • Istimewa

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tidak Menimbulkan Korban Jiwa

PIhak Kementerian ATR/BPN pastikan bahwa kebakaran yang terjadi di gedung kementerian tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.
Minggu, 9 Februari 2025 - 09:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di gedung kementerian tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Terima kasih atas segala bentuk dukungan, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan terus berkarya dengan lebih baik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB melanda Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Humas. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar lebih luas," katanya.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan api yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN pada Sabtu malam.

Informasi mengenai kebakaran tersebut diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan pada pukul 23.09 WIB. Petugas segera dikerahkan dan mulai melakukan operasi pemadaman pukul 23.18 WIB. Api berhasil dilokalisasi pada pukul 23.45 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

Gulkarmat mengerahkan 20 unit mobil pemadam serta 80 personel ke lokasi kejadian. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020, Kementerian ATR memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang guna mendukung Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral