- dok.Kementerian PU
Insentif Diperpanjang, Beli Rumah Tapak dan Rusun Bisa Dapat Diskon PPN
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberlakuan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rusun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Insentif diberikan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Syarat mendapat diskon PPN untuk pembelian rumah tapak dan rusun di antaranya, harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
Rumah tersebut harus memiliki kode identitas yang sudah terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
Pembeli yang telah menyerahkan uang muka atau cicilan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025.
Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Besaran insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rusun ini pun bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.
Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Insentif PPN ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.
Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.
Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama. (nba)