Sumber :
- Antara
Komisi VI: Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg untuk Redam Kepanikan Masyarakat
Presiden Prabowo diapresiasi atas instruksi untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menata ulang status pengecer dengan mengubahnya menjadi sub-pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menjamin distribusi LPG 3 kg tetap lancar
- Menstabilkan harga agar sesuai dengan subsidi pemerintah
- Menghindari praktik penimbunan dan spekulasi harga
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, pada 1 Februari 2025, pemerintah sempat menerapkan aturan pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi, yang memicu kelangkaan dan kepanikan masyarakat. (ant/nsp)