

- ANTARA
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Seleksi, Pengumuman, dan Tahapan Berikutnya
Jakarta, tvOnenews.com - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua kini telah resmi ditutup.
Bagi tenaga honorer dan pelamar lain yang telah mendaftar, tahapan seleksi PPPK tahap 2 akan segera dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Melalui Portal Resmi SSCASN BKN
- Akses situs resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran.
- Pilih menu "Seleksi PPPK" dan cek status kelulusan administrasi Anda.
2. Cek Pengumuman dari Instansi yang Dilamar
- Beberapa instansi mungkin mengumumkan hasil seleksi melalui situs web atau media sosial resmi mereka.
- Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di situs Kemenpan RB, BKN, atau pemerintah daerah (Pemda) terkait.
3. Cek Notifikasi Melalui Email atau SMS
- Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta biasanya akan menerima notifikasi melalui email atau SMS yang terdaftar di akun SSCASN.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk seleksi kompetensi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, jika tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan.
Selanjutnya, peserta diharapkan tetap memantau pengumuman resmi terkait jadwal seleksi administrasi, tes kompetensi, serta tahapan lain melalui situs BKN atau Kemenpan RB.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) diharapkan meloloskan seluruh tenaga honorer yang telah mendaftar dalam seleksi PPPK tahap kedua.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemberian status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dapat mengurangi kesempatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
Kemenpan RB juga mengingatkan Pemda untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memverifikasi berkas administrasi honorer pada seleksi tahap kedua. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada kendala administratif yang menghambat honorer dalam mengikuti proses seleksi.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, meminta Pemda untuk tidak mempersulit honorer, tetapi justru membantu mereka agar dapat mengikuti seleksi PPPK.
Selain itu, Kemenpan RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Status TMS tidak boleh diberikan hanya karena keterbatasan anggaran. (nsp)