news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi LPG 3 kg.
Sumber :
  • Antara

Gaduh Gas LPG 3 Kg Kemarin, Dilarang DIjual hingga Pembeli Harus Tunjukkan KTP 

Rangkuman kegaduhan gas LPG 3 kg kemarin karena pelarangan penjualan secara eceran serta banyaknya antrian.
Rabu, 5 Februari 2025 - 09:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi. 

Kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas disalurkan dengan tepat serta mencegah manipulasi harga di tingkat pengecer. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena kelangkaan pasokan, melainkan sebagai langkah untuk mengendalikan distribusi dan menghindari praktik jual beli yang tidak terkendali.

Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, di antaranya:

  1. Antrean Panjang dan Ketegangan
    Banyak warga terpaksa mengantre lama untuk mendapatkan LPG 3 kg, yang memicu keresahan. Bahkan, di beberapa daerah, antrean panjang menyebabkan kericuhan dan ketegangan di antara pembeli.

  2. Kerugian bagi Pengecer
    Pengecer yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg mengalami kerugian besar karena kehilangan sumber pendapatan utama mereka

  3. Kesulitan bagi Pedagang Kecil
    Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh pedagang kecil. Misalnya, seorang pedagang batagor di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, harus bergantian berjualan karena keterbatasan LPG yang tersedia. Di wilayah lain, pedagang kecil yang biasa menjual gas di warung mereka merasa terdampak akibat larangan penjualan eceran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah permainan harga dan memastikan subsidi gas dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Ia juga memastikan bahwa pasokan di pangkalan masih aman, dan pelarangan pengecer dilakukan agar distribusi gas lebih terkontrol serta transparan.

Selain itu, pembelian LPG 3 kg kini diwajibkan menggunakan KTP untuk memastikan subsidi diberikan kepada yang berhak serta menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.

Di sisi lain, beberapa anggota DPR menyatakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap konsumen dan pelaku usaha mikro. Polemik terkait aturan ini terus dibahas dalam berbagai forum, baik di media maupun dalam pertemuan legislatif.

Masyarakat serta berbagai pihak menilai bahwa sosialisasi kebijakan perlu ditingkatkan agar penerapannya tidak menimbulkan keresahan. Ada harapan agar pemerintah segera mencari solusi yang dapat memperlancar distribusi LPG 3 kg tanpa menimbulkan konflik.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral