- tvOne
Viral Mafia Rusia Rampok WNA Ukraina di Bali, Fakta Kunjungan Turis Rusia ke RI Ternyata Terus Meningkat: Tinggalnya Sangat Lama!
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus viral dugaan perampokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) Rusia terhadap WNA asal Ukraina di Bali, kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kepolisian Daerah Bali saat ini sedang memburu komplotan pelaku turis asing Rusia yang diduga berjumlah 9 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
Diketahui, insiden dugaan perampokan yang belakangan videonya viral di media sosial tersebut rupanya terjadi pada 2024 lalu.
"Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kombes Pol Ariasandy, dikutip Jumat (31/1/2024).
Kejadian rampok dan dugaan penganiayaan yang dialami oleh turis Ukraina itu, ternyata berujung pada perampasan aset kripto senilai Rp3,4 miliar.
Dalam video yang viral, tampak korban bersama sopirnya berinisial A yang mengendarai mobil BMW warna putih dihadang oleh dua mobil di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Mobil pertama yang terlihat adalah Toyota Alphard dengan memblokade jalan dari depan, sedangkan satu lagi dari arah belakang.
Setelah itu, empat orang berpakaian hitam memakai penutup wajah atau masker serta membawa senjata pisau, palu dan pistol.
Mereka kemudian membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil, dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Para pelaku kemudian korban dan sopir ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Berdasarkan pengakuan sopir, pelaku merampas paksa ponsel korban, kemudian melakukan tindak penganiayaan untuk memaksa korban mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13 dolar AS atau sekitar Rp3.496.790.194," imbuh Kombes Pol Ariasandy.
Tampak bahwa korban kemudian mengalami luka berdarah di bagian telinga kanan, pergelangan tangan, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata kiri, luka lebam di kepala, dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan.